| Berita
Seminar Nasional:
Bioetika Pertanian 2008
Bogor,29 Mei 2008
Bioetika dalam Pemanfaatan Sumberdaya Ternak pada Saat Hari Raya Qurban
Vyta W. Hanifah
Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian, Bogor
ABSTRAK
Saat ini populasi kambing dan domba diperkirakan sekitar 20 juta ekor, dan dalam beberapa dasawarsa terakhir ini jumlahnya hanya sedikit meningkat seirama dengan meningkatnya jumlah penduduk. Artinya populasi dan produksi kambing dan domba saat ini seimbang dengan kebutuhan domestik, yang ditunjukkan oleh kecilnya volume impor/ekspor kambing dan domba. Mayoritas penduduk Indonesia adalah umat Islam yang diperkirakan berjumlah 200 juta orang atau sekitar 50 juta KK. Setiap tahun pada saat hari raya Qurban, keluarga yang mampu akan menyembelih ternak, baik sapi atau kambing dan domba. Bila pada tahun-tahun mendatang ada tambahan 10 persen keluarga muslim yang meningkat kesejah-teraannya atau mampu untuk berqurban, maka sedikitnya diperlukan 5 juta ekor kambing atau domba. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi ternak qurban antara lain adalah sehat, tidak cacat, kondisi baik, dan cukup umur. Sesuai hukum ekonomi, harga ternak pada saat hari raya Qurban meningkat sangat tajam. Harga seekor kambing atau domba jantan dengan berat badan 30 kg dan memenuhi persyaratan dapat mencapai Rp 1.000.000. Hal ini dapat mendorong masyarakat untuk membeli kambing atau domba betina yang diperkirakan jauh lebih murah. Dengan anggaran satu juta rupiah, mungkin seseorang akan memperoleh 2 ekor kambing atau domba betina dengan bobot masing-masing 25 kg. Kalau hal ini ter-jadi, maka akan terjadi pengurasan terhadap populasi ternak betina. Oleh karena itu perlu dilakukan sosialisasi sesuai fatwa MUI, antara lain (i) ternak dalam kondisi sehat, yaitu tidak memiliki mata buta, sakit, pincang, cacat atau terlalu kurus (HR Bara' bin Azib dan HR Khamsah), (ii) ternak sudah cukup umur (musinnah atau umur 2-3 tahun) dan jika tidak mendapatkannya maka diperbolehkan menyembelih ternak yang berumur lebih tua (jadza’ah) (HR Jama’ah, kecuali Bukhary dan Tirmidzi), (iii) kondisi tubuh ternak harus leng-kap, tidak diperbolehkan bagi ternak yang matanya buta sebelah atau yang sudah dipotong telinganya (HR Ali bin Abi Thalib), dan (iv) yang disembelih adalah ternak jantan (HR Imam Syafii). Untuk ternak besar, undang-undang No. 6/tahun 1967 telah melarang pemotongan ternak betina produktif. Dengan demikian pelarangan pemotongan kambing dan domba betina sebagai ternak qurban dalam rangka mempertahankan populasi harus didasarkan bioetika dengan mengacu pada HR Imam Syafii.
Kata kunci: Qurban, kambing dan domba, populasi.
|
Wisata Bioteknologi
Bagi
Anda yang tertarik dan menaruh perhatian dengan bioteknologi, bagaimana
ia diwujudkan dan perangkat apa yang diperlukan, maka kami membuka diri
bagi kunjungan Anda [selengkapnya]
Mengenal Plasma Nutfah
Kita
sudah sering mendengar istilah 'plasma nutfah' (germplasm).
Namun sejauh mana Anda mengenal apa itu plasma nutfah tanaman pangan,
arti penting
dan beberapa kegunaannya bagi kesejahteraan manusia ? [selengkapnya]
Koleksi Buku & Majalah
Baru Perpustakaan
Untuk
meningkatkan mutu layanan informasi, dalam tahun 2005 - 2006 perpustakaan
BB-Biogen telah menambah koleksi beberapa buku dan majalah baru [selengkapnya]
|